Rawat Jalan Pagi08.00 – 12.30
Rawat Jalan Siang14.00 – 15.00
IGD24 Jam
  1. Ketepatan identifikasi pasien
  2. Peningkatan komunikasi yang efektif
  3. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai
  4. Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi
  5. Pengurangan infeksi terkait pelayanan kesehatan
  6. Mengurangi resiko pasien jatuh
  1. Pelayanan Traumatology
  2. Pelayanan Kebidanan
  3. Pelayanan Anak
  4. Pelayanan Penyakit Dalam

Rumah Sakit Umum Daerah Langsa

Rumah Sakit Umum Daerah Langsa merupakan rumah sakit tipe B yang telah berdiri sejak tahun 1915. Sejak tahun 2017, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Langsa sebagai Akreditasi Tingkat Utama. Berdasarkan keputusan Walikota Langsa nomor 450/900/2014, Rumah Sakit Umum Daerah Langsa telah ditetapkan penerapan status pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh pada RSUD Kota Langsa terhitung mulai 01 Juli 2014.

Rumah Sakit Umum Daerah Langsa memiliki pelayanan unggulan seperti : Pelayanan Traumatologi, Pelayanan Kebidanan, Pelayanan Anak, dan Pelayanan Penyakit Dalam. Berpegang teguh pada motto SERAMBI (Senyum, Efisien, Ramah, Aman, Mudah, Bermutu, Islami), Rumah Sakit Umum Daerah Langsa berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat yang berkunjung.

Portal Aplikasi Rumah Sakit Umum Daerah Langsa

Berita Terbaru

Informasi Terbaru

Transaksi Tanpa Uang Tunai

Pelayanan Rumah Sakit

Ketersediaan Kelas Pelayanan

Tarif Pelayanan Rawat Inap

Jadwal Klinik Rawat Jalan

Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Langsa

Kerjasama Rumah Sakit Umum Daerah Langsa

Jurnal

Frequently Asked Questions (FAQs)

Informasi terkait RSUD Langsa

RSUD Langsa berada di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.1, Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh 24416

RSUD Langsa saat ini memiliki 14 fasilitas rawat jalan diantaranya ialah Klinik Umum, Klinik Gigi dan Mulut, Klinik Bedah Mulut, Klinik Anak, Klinik Mata, Klinik Bedah, Klinik Paru, Klinik THT, Klinik Kebidanan dan Kandungan, Klinik Kulit dan Kelamin, Klinik Penyakit Dalam, Klinik Jiwa, Klinik Jantung, dan Klinik Urologi

Rumah sakit adalah kawasan bebas rokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Larangan merokok merupakan hal yang penting ditegakkan di rumah sakit karena merupakan lingkungan tempat beraktivitasnya pasien, sehingga membawa risiko terhadap kesehatan mereka, serta berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran mengingat keberadaan banyak bahan mudah terbakar di dalamnya.

Jika Anda memiliki keluhan atau masalah selama berada di rumah sakit, segera sampaikan kepada staf rumah sakit yang bertanggung jawab atau manajemen rumah sakit. Mereka akan membantu menyelesaikan masalah Anda dan memberikan bantuan yang diperlukan.

Ya, terdapat beberapa aturan khusus yang harus diikuti oleh pengunjung di rumah sakit, seperti kepatuhan terhadap kebijakan larangan merokok, menjaga kebersihan, dan menghormati privasi pasien lainnya. Selalu ikuti petunjuk dan aturan yang ditetapkan oleh rumah sakit selama kunjungan Anda.

Biaya perawatan di rumah sakit biasanya dapat dibayar melalui asuransi kesehatan, pembayaran tunai, atau program keuangan yang disediakan oleh rumah sakit. Pastikan untuk mengonfirmasi opsi pembayaran yang tersedia dan menyelesaikan proses pembayaran sesuai dengan kebijakan rumah sakit.

Beberapa rumah sakit menyediakan fasilitas penginapan bagi keluarga atau pengunjung yang perlu menginap selama pasien mereka dirawat di rumah sakit. Namun, ketersediaan fasilitas ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan rumah sakit tertentu.

Jam kunjungan di rumah sakit dimulai dari pukul 10 pagi hingga pukul 10 malam. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kesempatan bagi keluarga dan teman-teman pasien untuk berkunjung dengan nyaman.