PENGUMUMAN NOMOR : 445 / 1535 / 2020 TENTANG PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANGSA

PENGUMUMAN

Nomor : 445/1535/2020

Tentang Pencegahan dan Antisipassi Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Rumah Sakit Umum Daerah Langsa

Sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19), maka RSUD Langsa menerapkan kebijakan sebagai berikut :

1. Mulai tanggal 20 maret 2020 PENGUNJUNG PASIEN HANYA DIBOLEHKAN 1 (SATU) ORANG kriteria Dewasa dengan menggunakan Badge/Kartu Pengunjung Pasien, dengan waktu yang sudah ditentukan.

2. Untuk PENDAMPING PASIEN HANYA DIPERBOLEHKAN 1 (SATU) ORANG dengan menggunakan Badge/Kartu Pendamping Pasien

3. Pengunjung dan Pendamping pasien yang masuk ke RSUD Langsa harus :

  • mencuci tangan 6 langkah dengan menggunakan Hand Sanitizer
  • Dalam keadaan sehat (tidak demam, batuk, pilek atau penhyakit infeksi lainnya)
  • Hindari berjabat tangan dan menjaga jarak 1 meter. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus saling bersentuhan.

4. Bagi pengunjung dan Pendamping Pasien yang tidak mendapatkan Badge/Kartu, maka tidak diperkenankan berada di ruang rawatan pasien.

5. Pintu masuk area ke Rumah Sakit hanya ada satu pintu untuk rawat jalan, dan satu pintu untuk rawat inap (Pasien, Pendamping, Pengunjung dan Petugas)

6. Jika dalam 14 hari kebelakang pernah berada di daerah terpapar dan menunjukkan gejala demam, batuk, dan pilek agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

7. Satuan Pengamanan (Satpam) RSUD Langsa berwenang menjalankan penertiban sebagaimana kebijakan diatas.

Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan tanggung jawab, mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.